56 Media Luar Ruang di Taman Sari Ditertibkan
Puluhan papan reklame dan
spanduk umbul - umbul di Jl Pangeran Jayakarta, Jembatan Batu serta Jl Pinangsia, Taman Sari, ditertibkan. Papan reklame dan spanduk umbul-umbul diturunkan petugas lantaran tidak berizin maupun habis masa izinnya.Total penertiban hari ini berhasil menurunkan sebanyak 56 titik media luar ruang dari ketiga ruas jalan yang masuk kawasan tanpa penyelenggaraan reklame
Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, penertiban dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame. Untuk melakukan penurun, pihaknya menerjunkan sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP, TNI, aparatur kecamatan dan kelurahan.
8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan"Total penertiban hari ini berhasil menurunkan sebanyak 56 titik media luar ruang dari ketiga ruas jalan yang masuk kawasan tanpa penyelenggaraan reklame," tegasnya, Senin (9/5).
Menurut Andri, pihaknya akan menggelar penertiban media luar ruang di seluruh wilayah Kecamatan Taman Sari, mulai Senin (9/5) hingga Kamis (12/5) mendatang. Seluruh ruas jalan di delapan kelurahan akan disisir. Seluruh reklame liar atau habis masa izinnya, akan diturunkan petugas.
Karena itu, Andri mengimbau para pemilik reklame mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan yang berlaku. Sebab, bila sampai ditertibkan, pihak juga akan melakukan penyitaan.
"Pemilik reklame yang telah membayar retrebusi juga diimbau memasang penang sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015," tandasnya.